Memberi Keadilan Bagi Daerah Penghasil Migas

29-01-2018 / BADAN LEGISLASI

Anggota Badan Legislasi DPR RI Bambang Riyanto beranggapan, agar tercipta pembagian hasil minyak dan gas bumi (migas) yang adil, maka saat ini perlu peninjauan ulang tentang penetapan perhitungan dana bagi hasil migas daerah. Ia menegaskan pentingnya memberikan perlakuan adil bagi daerah penghasil dan pengolah migas dibanding kabupaten atau kota lainnya.

 

Menurut Politisi Fraksi Partai Gerindra ini, formula Dana Bagi Hasil (DBH) Migas yang berlaku sekarang, sejatinya belum adil bagi daerah pengolah Migas. Pasalnya, alokasi DBH berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 hanya diberikan kepada daerah penghasil atau yang dikenal istilah by origin oleh perumus UU.

 

“Saya minta dalam pembahasan revisi UU Migas dan UU Nomor 33, daerah penghasil dan pengolah Migas diundang lagi,” ungkap Bambang saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) Badan Legislasi DPR RI dengan Pemkot Bontang dan Asosiasi Daerah Pengolah Migas (ADPM), di Gedung Nusantara I DPR RI, baru-baru ini.

 

Ia mengusulkan agar dalam pembahasan revisi Undang-Undang Migas dan UU 33 Tahun 2004 tentang perimbangan keuangan pusat-daerah, DPR RI melibatkan daerah penghasil dan pengolah Migas.

 

Perhitungan Dana Bagi Hasil (DBH) Migas ke daerah yang sebelumnya dihitung berdasarkan Penerimaan Negara setelah dikurangi pajak dan faktor pengurang lainnya dengan imbangan bagi hasil antara pusat daerah 84,5 persen berbanding 15,5 persen untuk minyak, dan gas alam 70 persen berbanding 30 persen. Diusulkan untuk diubah menjadi perhitungan dari produksi kotor (gross production) yang di-lifting, begitu juga dengan perhitungan gas alamnya menyesuaikan, persentasenya diambil dari produksi kotor gas yang di-lifting.

 

“Prinsip keadilan itu memang tidak bisa diwujudkan dalam pembagian DBH yang rata. Tapi harus menimbang banyak variabel. Seperti beban daerah terdampak di daerah pengolah migas,” ujar Bambang. (eko/sf)

BERITA TERKAIT
Peringatan Legislator Soal IUP untuk Ormas: Tambang Bukan Sekadar Soal Untung
30-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Edison Sitorus, menyoroti revisi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba)...
Revisi UU Minerba, Demi Kemakmuran Rakyat dan Penambangan Berkelanjutan
25-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Badan Legislasi DPR RI, Edison Sitorus, menyampaikan pandangannya mengenai revisi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU...
RUU Minerba sebagai Revolusi Ekonomi untuk Masyarakat Bawah
23-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Aqib Ardiansyah menilai filosofi dasar dari penyusunan RUU tentang Perubahan Keempat...
RUU Minerba: Legislator Minta Pandangan PGI dan Ormas soal Keadilan Ekologi
23-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Muhammad Kholid mengapresiasi masukan yang disampaikan Persatuan Gereja Indonesia (PGI) terkait...